Correct Article 2
PP Nomor 85 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp235.405.467.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratus lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional kepada Negara Republik INDONESIA berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor RDI- 368/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan Nomor RDI- 369/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999.
Your Correction
