Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46B

PP Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan barang asal luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengeluaran barang asal luar daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. (3) Pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai, tidak diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction