Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42F

PP Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di Pusat Logistik Berikat dapat dikeluarkan untuk: a. mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan; b. mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean; c. dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat lainnya, Gudang Berikat dan/atau Toko Bebas Bea; d. diekspor; e. mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan; dan/atau f. mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang ditimbun di Pusat Logistik Berikat dapat dikeluarkan untuk tujuan diekspor atau tertentu. (3) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang ditimbun di Pusat Logistik Berikat dalam hal tertentu dapat dikeluarkan kembali ke tempat lain dalam daerah pabean. 14. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIIIA, sehingga di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 46A dan Pasal 46B, yang berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
Your Correction