Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42E

PP Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian izin pengusaha di Pusat Logistik Berikat dan penetapan penyelenggara di Pusat Logistik Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk mendapatkan izin pengusaha di Pusat Logistik Berikat dan penetapan penyelenggara di Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan d. mendapat rekomendasi dari penyelenggara Pusat Logistik Berikat. (3) Dalam hal pihak yang akan menjadi pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Pusat Logistik Berikat merupakan Bentuk Usaha Tetap, dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Your Correction