Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42C

PP Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan pemberian izin penyelenggara Pusat Logistik Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan izin penyelenggara Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Pusat Logistik Berikat; b. memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Your Correction