Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan ketentuan: a. mengutamakan kepentingan nasional; b. organisasi dan/atau lembaga lain di luar negeri mempunyai reputasi internasional yang baik dalam pengembangan sistem Jaminan Sosial. (2) Perjanjian kerjasama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas BPJS atau kualitas pelayanan kepada peserta.
Your Correction