Correct Article 12
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perjanjian kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a. pertukaran informasi penyelenggaraan Jaminan Sosial;
b. layanan manfaat lintas negara;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. seminar, loka karya, pertemuan ilmiah;
e. pemanfaatan teknologi informasi;
f. penelitian dan pengembangan penyelenggaraan Jaminan Sosial;
dan/atau
g. kerjasama lain yang disepakati bersama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis.
Your Correction
