Correct Article 9
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, kerja sama operasional, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
Your Correction
