Correct Article 8
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dilaksanakan di bidang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendaftaran Peserta;
b. pemungutan dan pengumpulan Iuran dari Peserta dan/atau Pemberi Kerja;
c. pengumpulan dan pemutakhiran data Peserta program Jaminan Sosial;
d. pembayaran manfaat dan/atau pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti dan pemberian informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada masyarakat; dan/atau
e. kerja sama lain yang disepakati bersama.
(2) Hubungan kerja sama BPJS dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan organisasi atau lembaga lain dalam negeri yang bersangkutan.
Your Correction
