Correct Article 7
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas:
a. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan;
b. Pemberi kerja;
c. bank dan lembaga keuangan;
d. organisasi profesi;
e. fasilitas kesehatan;
f. organisasi kemasyarakatan;
g. lembaga adat;
h. organisasi pekerja/buruh;
i. asosiasi pengusaha;
j. badan usaha; dan
k. organisasi atau lembaga terkait.
Your Correction
