Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas: a. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan; b. Pemberi kerja; c. bank dan lembaga keuangan; d. organisasi profesi; e. fasilitas kesehatan; f. organisasi kemasyarakatan; g. lembaga adat; h. organisasi pekerja/buruh; i. asosiasi pengusaha; j. badan usaha; dan k. organisasi atau lembaga terkait.
Your Correction