Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS dalam melaksanakan tugasnya, dapat melakukan kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dan luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas BPJS atau meningkatkan kualitas pelayanannya kepada peserta. (3) Tugas BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta; b. memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; c. menerima bantuan iuran dari Pemerintah; d. mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta; e. mengumpulkan dan mengelola data peserta program Jaminan Sosial; f. membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada peserta dan masyarakat.
Your Correction