Correct Article 18
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BPJS menyampaikan rencana untuk menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang memuat keterangan mengenai:
1. identitas organisasi atau lembaga internasional;
2. maksud dan tujuan keanggotaan;
3. besaran kontribusi yang wajib ditanggung/dibayar oleh pemerintah INDONESIA sebagai implikasi dari keanggotaan tersebut;
4. manfaat menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional untuk kemajuan BPJS dalam menjalankan tugasnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
5. anggaran dasar atau statuta organisasi atau lembaga internasional yang mengharuskan keanggotaan atas nama negara.
b. Dewan Jaminan Sosial Nasional menyampaikan usulan rencana keanggotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kementerian Luar Negeri.
c. Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan pembahasan usulan rencana keanggotaan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan kementerian teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
