Correct Article 16
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat serta tata cara yang ditentukan oleh organisasi atau lembaga internasional yang bersangkutan.
Your Correction
