Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat serta tata cara yang ditentukan oleh organisasi atau lembaga internasional yang bersangkutan.
Your Correction