Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial bekerjasama dengan lembaga pemerintah. (2) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah. (3) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian negara; b. lembaga pemerintah non kementerian; c. lembaga pemerintah yang dipimpin pejabat setingkat menteri; d. sekretariat lembaga negara; dan e. sekretariat lembaga non struktural. (4) Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pemerintah daerah provinsi; dan b. pemerintah daerah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction