Correct Article 2
PP Nomor 85 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Current Text
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Your Correction
