Correct Article 3
PP Nomor 85 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT INTIRUB
Current Text
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
