Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 85 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT INTIRUB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Intirub melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Your Correction