Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 85 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 18-1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumber dan atau uji karakteristik dan atau uji toksikologi" 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7 (1) Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi: a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah B3 dari sumber spesifik; c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. (2) Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Uji karakteristik limbah B3 meliputi; a. mudah meledak; b. mudah terbakar; c. bersifat reaktif; d. beracun; e. menyebabkan infeksi, dan f. bersifat korosif. (4) Pengujian toksikologi untuk menentukan sifat akut dan atau kronik. (5) Daftar limbah dengan kode limbah D220, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi". 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 8 (1) Limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I, Tabel 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila terbukti memenuhi Pasal 7 ayat (3) dan atau ayat (4) maka limbah tersebut merupakan limbah B3. (2) Limbah B3 dari kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, Tabel 2 PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis, lembaga penelitian terkait dan berhasil limbah. (3) Pembuktian secara ilmuiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan : a. Uji karakteristik limbah B3; b. Uji toksikologi; dan atau c. Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan perencanaan dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) akan ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis dan lembaga penelitian terkait.
Your Correction