Correct Article 2
PP Nomor 84 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG
Current Text
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 197,4 ha (seratus sembilan puluh tujuh koma empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Your Correction
