Correct Article 12
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a. telah berusia paling singkat4 (empat) tahun:
1) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 2) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut padaangka 1);dan
b. sudah tidak digunakan lagiuntuk pelaksanaan tugas.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
(3) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan.
Your Correction
