Correct Article 30
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 23 serta sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Your Correction
