Correct Article 27
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
