Correct Article 26
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
Pelaksanaan penjualan tanpa melalui lelang dan penghapusan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Your Correction
