Correct Article 23
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pengguna Barang dapat menunjuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(3) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Your Correction
