Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. (2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Your Correction