Correct Article 17
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
(1) Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
(2) Penilaiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Your Correction
