Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
Your Correction