Correct Article 5
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
