Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc; f. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Your Correction