Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerahberupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada: a. Pejabat Negara; b. mantan Pejabat Negara; c. pegawai ASN; d. anggota TNI; atau e. anggota Polri. (2) Penjualan Barang Milik Negara/Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
Your Correction