Correct Article 2
PP Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
a. Jaminan berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
b. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(1a) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan PRESIDEN tersendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Dihapus.
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
