Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH: a. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3792); www.djpp.kemenkumham.go.id b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4003); c. Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4203); d. Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4582); e. Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4789); f. Nomor 1 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4961); g. Nomor 84 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5176); h. Nomor 53 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5312); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction