Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite. (2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komite. (3) Sekretariat Komite bertugas memberikan dukungan teknis dan dukungan administratif kepada Komite. (4) Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Sekretariat Komite ditetapkan dan diberhentikan oleh Menteri.
Your Correction