Correct Article 22
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komite.
(3) Sekretariat Komite bertugas memberikan dukungan teknis dan dukungan administratif kepada Komite.
(4) Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Sekretariat Komite ditetapkan dan diberhentikan oleh Menteri.
Your Correction
