Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite sebagai lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyelenggarakan sidang berdasarkan permohonan Banding dari Akuntan Publik dan/atau KAP atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Komite paling lambat 2 (dua) bulan sejak pengenaan sanksi administratif ditetapkan. (3) Pengajuan Banding harus dilengkapi dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung yang lengkap dan benar. (4) Dalam hal Banding diajukan lebih dari 2 (dua) bulan pengenaan sanksi administratif ditetapkan, pengajuan Banding dinyatakan ditolak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Banding ditetapkan oleh Komite.
Your Correction