Correct Article 19
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Komite sebagai lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyelenggarakan sidang berdasarkan permohonan Banding dari Akuntan Publik dan/atau KAP atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Komite paling lambat 2 (dua) bulan sejak pengenaan sanksi administratif ditetapkan.
(3) Pengajuan Banding harus dilengkapi dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Banding diajukan lebih dari 2 (dua) bulan pengenaan sanksi administratif ditetapkan, pengajuan Banding dinyatakan ditolak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Banding ditetapkan oleh Komite.
Your Correction
