Correct Article 16
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite berpedoman pada tata kerja Komite.
(2) Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tata kerja perumusan pertimbangan;dan
b. tata kerja Banding.
(3) Dalam melaksanakan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite harus mematuhi kode etik.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Komite.
Your Correction
