Correct Article 15
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Dalam hal anggota Komite berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c sebelum masa keanggotaannya
berakhir, Menteri MENETAPKAN anggota Komite pengganti yang diusulkan oleh unsur Komite yang anggotanya berhenti.
(2) Masa keanggotaan anggota Komite pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan sisa masa keanggotaan anggota yang digantikan berakhir.
Your Correction
