Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal anggota Komite berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c sebelum masa keanggotaannya berakhir, Menteri MENETAPKAN anggota Komite pengganti yang diusulkan oleh unsur Komite yang anggotanya berhenti. (2) Masa keanggotaan anggota Komite pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan sisa masa keanggotaan anggota yang digantikan berakhir.
Your Correction