Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyampaikan permintaan calon anggota Komite kepada pimpinan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara tertulis untuk diangkat sebagai anggota Komite. (2) Pimpinan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan 1 (satu) orang sebagai calon anggota Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak permintaan diterima. (3) Proses penentuan calon anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada masing-masing unsur. (4) Penyampaian usulan calon anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. surat keterangan sehat dari dokter; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; d. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan e. fotokopi sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan atau sertifikasi profesi di bidang akuntansi dan/atau audit. (5) Dalam hal terdapat pimpinan unsur tidak mengusulkan calon anggota Komite sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk calon anggota Komite yang mewakili unsur Komite tersebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan unsur tersebut. (6) Menteri MENETAPKAN keanggotaan Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya seluruh usulan calon anggota dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction