Correct Article 10
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Komite terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Kementerian Keuangan;
b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
c. Asosiasi Profesi Akuntan;
d. Badan Pemeriksa Keuangan;
e. otoritas pasar modal;
f. otoritas perbankan;
g. akademisi akuntansi;
h. pengguna jasa Akuntan Publik;
i. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
k. Dewan Standar Akuntansi Syariah;
l. Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan
m. Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
(3) Keanggotaan Komite bersifat kolegial.
(4) Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Your Correction
