Correct Article 9
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite berhak memperoleh:
a. keterangan dari Akuntan Publik dan/atau KAP, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan pihak lain yang terkait dengan profesi Akuntan Publik;
b. keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari Akuntan Publik dan/atau KAP yang mengajukan Banding kepada Komite;
c. keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari pejabat dan/atau pegawai di Kementerian Keuangan yang menangani proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP; dan/atau
d. keterangan dari tenaga ahli dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan materi Banding.
(2) Komite wajib menjaga kerahasiaan keterangan, kopi kertas kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
