Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite berhak memperoleh: a. keterangan dari Akuntan Publik dan/atau KAP, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan pihak lain yang terkait dengan profesi Akuntan Publik; b. keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari Akuntan Publik dan/atau KAP yang mengajukan Banding kepada Komite; c. keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari pejabat dan/atau pegawai di Kementerian Keuangan yang menangani proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP; dan/atau d. keterangan dari tenaga ahli dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan materi Banding. (2) Komite wajib menjaga kerahasiaan keterangan, kopi kertas kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction