Correct Article 8
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau KAP.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite memproses dan MEMUTUSKAN permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.
Your Correction
