Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau KAP. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite memproses dan MEMUTUSKAN permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.
Your Correction