Correct Article 6
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Current Text
(1) Pertimbangan terhadap penyusunan standar akuntansi dan SPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit diberikan terhadap:
a. mekanisme penyusunan standar akuntansi dan/atau SPAP; dan
b. substansi standar akuntansi dan/atau SPAP.
(2) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
Your Correction
