Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap: a. kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP; b. penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan c. hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Your Correction