Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 84 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT ATELIER MECHANIC INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik INDONESIA pada PT Atelier Mechanic INDONESIA, yaitu sebanyak 4.095 (empat ribu sembilan puluh lima) lembar saham atau sebesar 36,56% (tiga puluh enam koma lima puluh enam persen). (2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Your Correction