Correct Article 21
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
Di lingkungan Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pegawai negeri sipil
dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
