Correct Article 19
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan tata cara :
a. Gubernur menyampaikan Calon Sekretaris Daerah kepada Pimpinan DPRD untuk dimintakan persetujuan;
b. Pimpinan DPRD membahas usulan tersebut dalam rapat Pimpinan DPRD dan tidak meneruskan pembahasannya pada Fraksi dan/atau Anggota DPRD;
c. Pimpinan DPRD memberi persetujuan atau tidak menyetujui usulan Gubernur berdasarkan keabsahan administrasi calon Sekretaris Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari;
d. jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak ada persetujuan, maka usulan Gubernur tersebut dianggap disetujui;
e. atas penolakan sebagaimana tersebut pada huruf c Gubernur mengajukan calon lain dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat;
f. Pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan calon alternatif.
(3) Pejabat Eselon I dan II perangkat daerah Propinsi diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur.
(4) Pejabat Eselon III ke bawah perangkat daerah Propinsi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Gubernur.
Pasal 20 …
Your Correction
