Correct Article 12
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam …
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi :
a. fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten/Kota;
c. pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten/Kota.
Your Correction
