Correct Article 9
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidangnya.
(3) Dalam …
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Your Correction
