Correct Article 5
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Lembaga Terknis Daerah Propinsi merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam lingkup tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Your Correction
