Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah Propinsi adalah jabatan Eselon I b. (2) Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon II a. (3) Kepala Biro dan Wakil Kepala Dinas di Propinsi adalah jabatan Eselon II b. (4) Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Sub Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas di Propinsi adalah jabatan Eselon III a. (5) Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi di Propinsi adalah jabatan Eselon IV a.
Your Correction