Correct Article 3
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Daerah Propinsi merupakan unsur Staf Pemerintah Propinsi
dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Propinsi.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Daerah Propinsi mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi;
b. penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c. pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan Daerah Propinsi;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
